Limbah B3 Berbahaya, IPAL RSUD Malingping di Duga Tidak Penuhi Standar dan Kurang Layak

    Limbah B3 Berbahaya, IPAL RSUD Malingping di Duga Tidak Penuhi Standar dan Kurang Layak
    Ruang/gedung instalasi TPSL B3 RSUD Malingping

    Lebak, - Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Medis di RSUD Malingping dituding oleh aktivis Lebak Selatan (Baksel) tidak penuhi standar dan kurang layak, Jumat 6 Januari 2023.

    Hal tersebut dikemukakan oleh Robi, menurutnya IPAL RSUD Malingping kurang steril dan terjaga, sedangkan amat membahayakan.

    "Kita lihat di bagian IPAL RSUD Malingping tidak terpagar dan terjaga rapi, orang dengan mudah melintasi bahkan masuk. Bahkan saya lihat beberapa keluarga penjenguk pasien bisa nongkrong dan santai di sekitaran IPAL. Padahal sekitaran ruang tersebut amat berbahaya bagi kesehatan, " ujarnya.

    Menurutnya, di berbagai RSUD yang dia amati, semua ruangan IPAL dipagar dan sangat steril sehingga tidak sembarang orang dapat memasukinya dan berlalu-lalang karena membahayakan.

    "Kalau RSUD lain yang saya tahu, amat terjaga, dipagar dan dibatasi dengan ketat. Karena limbah medis B3 amat membahayakan bagi kesehatan. Patut diduga IPAL RSUD Malingping tidak sesuai standar dan kurang layak, kita pinta DLHK Banten segera meninjau, " ungkapnya.

    Sementara itu, dari informasi yang diterima, Bahtiar dan Rahma Intan sebagai pengelola dari kegiatan tersebut ketika dikonfirmasi, tidak menjawab namun mengalihkan kepada bagian Humas RSUD Malingping.

    "Waalaikumsalam, mohon maaf pak bucek, terkait permohonan konfirmasi alangkah baiknya bapak memintanya ke bagian humas, " ujar Bahtiar.

    "Waalaikumsalam..
    mohon bersurat ke bagian humas pak, " ujar Rahma.

    Terpisah, Humas RSUD Malingping ketika dikonfirmasi menuturkan akan memberikan jawaban setelah mempertanyakan ke bagian terkait.

    "saya akan konfirmasi ke bagian terkait mengenai pertanyaan rekan-rekan pewarta, dan akan memberikan jawaban jika sudah ada konfirmasi perihal tersebut (dr.Muhammad Gindo Asmara - Humas UPTD. RSUD Malingping), " ungkapnya.

    Namun sampai hari Sabtu (07/01), jawaban dari para pihak bersangkutan tersebut masih belum diterima.

    Perlu diketahui, tujuan pengelolaan limbah medis melalui IPAL ialah untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung dan masyarakat sekitar rumah sakit dari penyebaran infeksi dan cidera. Membuang bahan-bahan berbahaya (sitotoksik, radioaktif, gas, limbah infeksius, limbah kimiawi dan farmasi) dengan aman.

    Rumah sakit juga menghasilkan berbagai macam limbah dan emisi. limbah cair dan limbah padat B3/medis, dan limbah domestik padat dan cair. Limbah cair biasanya berasal dari ruang perawatan, ICU, IGD, rawat jalan, laboratorium, kamar operasi, ruang bersalin dan pencucian alat medis.

    Adapun limbah padat B3/medis yang biasanya dihasilkan berupa Sludge IPAL, Limbah Medis/klinis Padat (jarum suntik, botol infus, dll), obat kadaluarsa, abu incinerator, kemasan bekas bahan kimia, fixer developer dan lainnya.

    Limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit biasanya bersifat berbahaya dan infeksius. Limbah infeksius yaitu limbah medis padat yang terkontaminasi organis mepatogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan, dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. ***

    ipal limbah b3 berbahaya nok medis rsud malingping dlhk medis
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Iti Octavia Dipastikan Hadiri Pelantikan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Lebak Lantik Pejabat Eselon II dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

    Ikuti Kami