Terbukti Cemari Lingkungan, PN Rangkasbitung Denda Perusahaan Rp 3 Miliar

    Terbukti Cemari Lingkungan, PN Rangkasbitung Denda Perusahaan Rp 3 Miliar

    RANGKASBITUNG - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten menjatuhkan hukuman pidana denda kepada PT Samudera Banten Jaya sebesar Rp 3 miliar. PT Samudera Banten Jaya dinyatakan mencemari lingkungan atas aktivitas perusahannya.

    “Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili oleh 
Muhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, ” demikian bunyi putusan PN Rangkasbitung yang dirangkum dandapala.com, Kamis (19/12/2024).

    Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Novita Witri pada siang ini. Duduk sebagai anggota majelis Rahmawan dan Jumiati.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda, ” ujar majelis dengan suara bulat.


    Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa dilihat di dalam amdal yang dimiliki oleh PT Samudera Banten Jaya adalah menggunakan Gold Dressing Agent (GDA). Akan tetapi nyatanya setelah PT Samudera Banten Jaya merasa tidak efektif dan menggunakan sianida serta karbon aktif.

    “Namun PT Samudera Banten Jaya tidak mengindahkan dengan memperbaharui adendum amdal dan Rencana Kegiatan Pertambangan dan Pengolahan Emas (RKL-RPL), ” ujar Novita Witri-Rahmawan-Jumiati.

    Majelis hakim memiliki pendapat sebagaimana dikatakan oleh ahli Dr Ir Heru Bagus Pulunggono MAgr Sc  yang menjelaskan pencucian sianida oleh air hujan. Air hasil pencucian ini akan mencemari lingkungan dan tererosinya tanah tercemar sianida ke tempat lain karena terbawa oleh limpahan air hujan sehingga akan mencemari lingkungan. 

    “Drum bekas penyimpanan sianida seharusnya disimpan pada fasilitas penyimpanan sementara (TPS) B3 yang telah diberi izin dan diserahkan pada pengolah limbah B3 yang tersertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” papar Novita Witri-Rahmawan-Jumiati.

    Akibat dari penambangan yang dilakukan oleh PT Samudera Banten Jaya, ujar majelis, yang mana warga Kampung Cimentung Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak terdampak 33 tiga kepala keluarga yang sawahnya gagal panen.

    “Hal tersebut disebabkan limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang/batu kerikil yang disimpan dipinggir sungai dan oleh karena lokasi tambang lebih tinggi dari lokasi sawah milik masyarakat Cimentung dan aliran sungai Cikidit yang melewati lokasi tambang mengalir k esawah milik warga Cimentung sehingga air yang mengaliri sawah warga Cimentung terdapat lumpur yang menyebabkan sawah milik warga Cimentung menjadi gagal panen, ” urai majelis soal dampak limbah tersebut.

    Selain itu, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil titik koordinat dan menelusuri sungai-sungai yang ada di lokasi. Namun setelah tim verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap wilayah penambangan dan pengolahan mineral emas, di mana ditemukan kegiatan operasi pada blok pasir ella (Batulawang) telah menutup mata air/saluran sungai.

    “Sehingga mengakibatkan aliran sungai daerah setempat menurunkan kualitas air pemukaan dan selain itu ditemukan adanya kemasan bekas B3 NaCN (Sianida) B107d di blok pertambangan Ella pada koordinat 06o 20’42 BT yang tidak dikelola pada koordinat 06o51’33, 94 LS dan 106o20’30, 93 BT terdapat penimbunan kemasan bekas B3 NaCN (sianida), ” beber majelis hakim.

    Sebelum memutus, majelis hakim PN Rangkasbitung mempertimbangkan keadaan yang memberatkan. Yaitu perbuatan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya bertentangan dengan program pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    “Keadaan yang meringankan Terdakwa telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak dari limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan, ” ucap Novita Witri-Rahmawan-Jumiati. (WI/ASP)

    pn rangkasbitung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Awas, Jalanan Licin Penuh Tanah Liat di...

    Artikel Berikutnya

    Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Minta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Komandan Pusterad Pimpin Sertijab Dirsismet Pusterad
    Athan RI Di Canberra Berperan Aktif Dalam Bantuan Kemanusiaan RI Untuk Vanuatu
    Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
    Ketua LAM Kepri Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Pemilu dan Nataru 2024

    Ikuti Kami