Lebak, PublikBanten id Cilograng - Para penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 3 Cijengkol Kabupaten Lebak Provinsi Banten , diwajibkan memberi atau setor untuk membeli Meja Kursi (Mebeler) sekolah.
Menurut keterangan langsung disampaikan Kepala SDN 3 Cijengkol, pada Jumat petang (01/10) sekira pukul 17.00 Wib, dikediaman nya, menjelaskan
Baca juga:
Ozkan, sahabat dari Istanbul
|
"Setelah pembangunan sekolah selesai dibangun oleh PUPR, kami bingung karena meja kursi (Mebeler) sudah tidak layak pakai, jika harus dibeli nilai nya Rp. 10.500.000, sedangkan sekolah tidak punya anggaran sebesar itu, " jelas Ibu Kepala Sekolah kepada awak media.
Sambung nya, lalu saya mengadakan musyawarah bersama wali murid, Komite diwakili dua (2) anggota nya.
"Hasil musyawarah, pembelian mebeler (Meja Kursi_Red) disepakati jumlah Rp. 5.500.000 dari Dana BOS dan Rp.5.000.000, dari para penerima bansos PIP. Musyawarah itu dilakukan tahun 2024 Bulan Agustus , sedangkan Ketua Komite tidak hadir karena ada keperluan keluarga, " kata Kepala SDN 3 Cijengkol.
Dan pemberitaan di beberapa media online terkait pemotongan dana PIP, saya sudah dipanggil dan menjelaskan semua nya kehadapan Pengawas Kecamatan Cilograng dan saya juga sudah diminta penjelasan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, beberapa hari yang lalu.
Menurut Kepala SDN 3 Cijengkol, memang benar bahwa dana bantuan PIP tidak boleh di potong, tapi harus bagaimana ruang kelas tidak punya Mebeler, apakah anak didik harus belajar di lantai.
"Para penerima PIP ada yang sudah memberi dan ada juga yang belum memberi ke Sekolah, " tutup Kepala SDN 1 Cijengkol.
Menurut penuturan, salah satu orangtua siswa yang berinisial (R) mengatakan, bantuan PIP di rekeningnya sudah cair dan pihak sekolah mengundang kami untuk datang ke sekolah, kalau tidak salah pada bulan lalu.
“Kami hanya nerima Rp 350 ribu, dan dapatnya Rp 450 ribu, lalu dipotong Rp.100 ribu, dan ada biaya Admin nya juga sebesar Rp.20.000 masih ada dibuku rekening, dan katanya buat biaya apa saya lupa lagi, ” kata R salah satu wali murid kepada salah satu tim media, Sabtu (26/10/2024).
Menurut orangtua siswa berinisial (R) mengaku, bahwa buku rekening dan ATM tidak diserahkan pihak sekolah setelah pembagian PIP tersebut, " jelas nya.
Sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022: bantuan PIP diberikan pada peserta didik penerima manfaat untuk digunakan bagi keperluan pendidikan, seperti :
* Membeli buku dan alat tulis.
* Membeli seragam dan perlengkapan sekolah.
* Transportasi dari rumah ke sekolah dan,
* Uang saku peserta didik.
( Tim media Red )