Lebak, PublikBanten id Cilograng – Mungkin sudah tak asing lagi bagi netizen, mengenai tambang emas Ilegal, kini salah satunya terpantau awak media di Blok Pasir Haur Kampung Cileungsir Barat, Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Menurut sejumlah pekerja tambang emas tersebut, yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sudah pasti tambang emas di sini belum memiliki izin dari pemerintah. Senin (02/09/24).
“Pasti Pak (Menyebut Wartawan) semua tambang emas di sini tidak ada izinnya, paling hanya izin ke Desa setempat aja, dan ini tanah milik bukan tanah pemerintah. Untuk kedalaman baru sekitar 125 meter kurang lebih, adapun kecelakaan kerja kami menanggung resikonya sendiri, ” kata penambang.
Sementara itu Juju, sebagai pemilik lahan tersebut membenarkan bahwa tambang emas yang sudah berjalan bertahun-tahun tersebut tak memilik izin.
“Ya, tambang emas disini tak memiliki izin adapun untuk pendapatan dibagi hasil dengan penambang, kalau mengenai kecelakaan kerja itu ditanggung sendiri, ” jelas Juju, nada yang sama dengan para penambang lain.
Untuk sementara itu pada Tanggal 8 Mei 2024, oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Cilograng, TNI, Polri, sudah di lakukan penutupan.
“Pertambangan emas yang tidak memiliki perijinan sesuai peraturan yang berlaku, demi keamanan dan keselamatan kita semua, maka semua pihak forkopimcam, memutuskan pertambangan emas ilegal di Kampung Cileungsir Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng, mulai hari ini Rabu Tanggal 08 Mei 2024 ditutup.
Dan apabila di kemudian hari masih ada yang membandel melakukan kegiatan yang sama akan kita proses hukum, ” pungkas Kasat Pol PP Kecamatan Cilograng.
Pasalnya, mengenai hal ini berharap kepada yang bersangkutan Pemkab Lebak, maupun APH Polda Banten, agar segera melakukan penertiban atas dugaan maraknya para penambang emas ilegal kini semakin berkembang.
Dan berharap agar segera melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, untuk memberikan efek jera terhadap para penambang emas ilegal tersebut.
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.